Senin, 23 Januari 2012

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak 
yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. HAKI terbagi menjadi 
dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
·         Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk engumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi 
pembatasan–pembatasan menurut peraturan perundang–undangan yang 
berlaku.

·         Hak Atas Kekayaan Industri
Hak Paten adalah hak ekskulsif yang diberikan oleh Negara kepada invertor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk 
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut 
atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) harus dilindungi oleh Undang–Undang, karena             orang lain tidak dapat seenaknya membajak atau memperbanyak hasil karya cipta orang lain            tanpa seijin pecipta tersebut. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang–Undang               Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2002.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi adanya pembajakan, yaitu masih rendahnya insentif atau penghargaan karya penelitian oleh pemerintah, kurangnya anggaran dari pemerintah,       pos pengeluaran dan biaya perjalanan untuk pengurasan paten menjadi hambatan tersendiri,

Undang – Undang hak cipta terdiri atas UU. No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 14      Tahun 2001 tentang Paten, UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha     Tidak Sehat, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Rahasia Dagang, dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang   Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Software yang memiliki hak cipta, seperti Windows 7, Microsoft office, corel draw,    Wedding album marker gold, cyberlink power DVD 11, dll. Selain itu software yang tidak           memiliki hak ciptanya, yaitu linux, android, mozila firefox, opera winamp, k-lite mega codec           pack, tera copy, dan daeman tools lite.

0 komentar:

Posting Komentar